Translate

Monday, 19 November 2012

Kenapa Tidak Berlaku Hukum Hipnotis dalam penyelesaian Masalah di Negara???

Bismillaahirrahmanirrahiim

Mengapa hukum hipnotis tidak berlaku di negara ??? Nah, readers, ini yang selalu terpikir di dalam benakku. Toh, semakin banyak masalah di negara kita ini, semakin sulit dan rumit juga penyelesaian  permasalahannya. Terutama masalah korupsi, para oknum-oknumnya terkadang banyak yang plin-plan dan berbohong alias berdusta.  Hmmm,, bagusnya biar masalah cepat selesai, mending semua oknum pembuat masalah tersebut dihipnotis aja, kayak hipnotisnya Uya Kuya gitu,, (hehehe). Dengan itu, para oknum pelaku akan berbicara sejujurnya. Nah selesai deh masalahnya...hihihi...

Tapi setelah aku pikir ulang lagi, wah ternyata hipnotis seperti itu tidak bagus untuk dibawa ke dalam masalah kenegaraan. Semua masalah yang terjadi di sebuah negara harus diatur oleh suatu aturan, yang disebut hukum. Hukum yang bersifat mengatur dan memaksa. Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, dikatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". So, semua masalah tentang kenegaraan dan menyangkut rakyat harus diselesaikan secara hukum. Hukum akan memberikan balasan terhadap perbuatan oknum-oknum tersebut. Dan proses pemutusan hukuman tersebut tidaklah mudah dan tidak cepat. Semuanya butuh proses yang lama, karena banyak data-data yang dikumpulkan untuk mendapatkan sebuah kebenaran. Sehingga keadilan dapat tercapai .

No comments:

Post a Comment